JALUR PENDIDIKAN
JALUR PENDIDIKAN
penyelenggaraan
sisdiknas dilaksanakan melalui dua jalur yaitu, jalur pendidikan dan jalur
pendidikan luar sekolah yang sering disingkat dengan PLS.
1. Jalur pendidikan sekolah
merupakan
pendidikan yang diselenggarakan disekolah melalui kegiatan belajar mengajar
secara berjenjang dan bersinambungan (pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan tinggi). Sifatnya formal, diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan
pemerintah dan mempunyai keseragaman pola yang bersifat nasional.
2. Jalur pendidikan luar sekolah (PLS)
merupakan
pendidikan yang bersifat kemayarakatan yang diselenggarakan diluar sekolah
melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak
besinambungan, seperti kepramukaan, berbagai kursus, dan lain-lain. PLS
memberikan kemungkinan perkembangan sosial, kultural seperti bahasa dan
kesenian, keagamaan, dan ketrampilan yang dapat dimanfaatkan oleh anggota
masyarakat untuk mengembangkan dirinya dan membangun masyarakatnya.
Pendidikan luar
sekolah sifatnya tidak formal dalam arti tidak ada keseragaman pola yang
bersifat nasional. Modelnya sangat beragam. Dalam hubungan ini pendidikan dalam
keluarga merupakan bagian dari jalu pendidikan luar sekolah yang
diselenggarakan dalam keluarga yang fungsi utamanya menanamkan keyakinan agama,
nila budaya dan moral, serta ketrampilan praktis.
Komentar
Posting Komentar
Terimakasih